Sssst, Ini Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Artis TA, Ada Tersangka

Menurut dia, sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM.
Adapun dari peristiwa tangkap tangan pada sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12), yang melibatkan artis TA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.
"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kami dapatkan sebagai alat buktinya," kata dia.
Dari dugaan kasus protitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.
Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi artis berinisial TA.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang