Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi
Rabu, 10 Februari 2021 – 00:52 WIB
Ridho ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma), saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri.
Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.
Selain itu, Ridho dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ridho Rhoma ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2) dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan