Ssssttt.... KPK Sebut Ada Jatah Duit Suap Buat Alex Noerdin
Rabu, 04 November 2015 – 23:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat indikasi pemberian janji kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rizal Abdullah mengungkapkan bahwa PT Duta Graha Indonesia (DGI) telah menyiapkan uang pelicin untuk Alex.
Rencananya, uang sebanyak Rp650 juta jatah Alex akan diserahkan oleh Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
"Merupakan uang yang berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan, dimana uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut jaksa KPK, niat pemberian uang kepada Alex Noerdin juga dikuatkan oleh keterangan para saksi di persidangan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat indikasi pemberian janji kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait proyek pembangunan
BERITA TERKAIT
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online