Ssssttt.... KPK Sebut Ada Jatah Duit Suap Buat Alex Noerdin

Ssssttt.... KPK Sebut Ada Jatah Duit Suap Buat Alex Noerdin
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Foto.dok.JPNN.com
"Hal tersebut didukung oleh keterangan saksi Laurensius Teguh Khasanto, Dudung Purwadi, Muhammad Haerudin dan Emir Sanaf yang satu sama lain saling bersesuaian serta didukung adanya barang bukti pengembalian uang tersebut," urai jaksa.

Jaksa KPK menuntut terdakwa Rizal Abdullah dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp 300 juta. KPK menyimpulkan, Rizal telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan periode 2011-2012. Praktek korupsi itu diduga dilakukan Rizal saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan Binamarga Pemprov Sumsel. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat indikasi pemberian janji kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait proyek pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News