Ssst, 2 Paslon Ini Mendadak Mencabut Gugatan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Jumat, 08 Januari 2021 – 02:55 WIB
Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26-29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 MK mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan PHP pada tanggal 19-24 Februari 2021, disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dua paslon yang tiba-tiba mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 di MK berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen