Ssst, 2 Paslon Ini Mendadak Mencabut Gugatan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Jumat, 08 Januari 2021 – 02:55 WIB

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari)
Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26-29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 MK mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan PHP pada tanggal 19-24 Februari 2021, disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dua paslon yang tiba-tiba mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 di MK berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol