Ssst, 6 Bidang Tanah Diduga Milik Nurdin Abdullah Disita KPK
jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (17/6).
Tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros tersebut diduga milik tersangka dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6).
Menurut Fikri, tujuan pemasangan plang penyitaan aset tersebut untuk menjaga agar lokasi itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tak berkepentingan.
Hingga kini KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) yang merupakan mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Aset tanah di Maros yang diduga milik Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah disita penyidik KPK pada Kamis (17/6).
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok