Ssst, 6 Bidang Tanah Diduga Milik Nurdin Abdullah Disita KPK

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (17/6).
Tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros tersebut diduga milik tersangka dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6).
Menurut Fikri, tujuan pemasangan plang penyitaan aset tersebut untuk menjaga agar lokasi itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tak berkepentingan.
Hingga kini KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) yang merupakan mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Aset tanah di Maros yang diduga milik Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah disita penyidik KPK pada Kamis (17/6).
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum