Ssst, Ada Gubernur dan Bupati Diperiksa KPK di Kasus Suap Edhy Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mereka yang diperiksa pada Senin (18/1), di antaranya dua kepala daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.
Finari diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (18/1).
Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lagi bagi tersangka Suharjito, yaitu Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Joko Santoso, Pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, dan karyawan swasta bernama Yunus.
Tak hanya melengkapi berkas perkara Suharjito, tim penyidik KPK juga bakalan memeriksa enam saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
Saksi itu di antaranya Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, serta petani bernama Zulhijar.
Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kali ini KPK memeriksa dua kepala daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok