Ssst, Ada Oknum Mengatasnamakan Jaksa Bisa Mengurus Perkara Korupsi di Kejari Samarinda

Untuk kasus KONI itu bahkan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka.
Kemudian, ada beberapa perkara lain yang tidak bisa disebutkan karena beberapa alasan.
Firmansyah mengatakan maraknya aksi upaya penipuan yang mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut tidak bisa ditolerir.
Hal itu menurutnya sangat merugikan, tidak hanya bagi kejaksaan, tetapi juga masyarakat serta pihak-pihak lain yang jadi korban.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem mengimbau masyarakat, pejabat pemerintah, ASN, pegawai BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta di Samarinda agar tidak melayani oknum tidak bertanggung jawab, apalagi yang mengatasnamakan jaksa atau pejabat dari kejaksaan.
Kejari Samarinda melalui Seksi Intelijen siap menerima laporan dari siapa pun apabila ada yang menerima telepon atau pesan singkat yang mengatasnamakan institusi Kejari Samarinda.
"Laporan dapat disampaikan melalui telepon, SMS atau WhatsApp pada hotline Pengaduan Kejarj Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432," kata Erfandy.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kajari Samarinda Firmansyah Subhan mengungkap ada oknum mengatasnamakan jaksa bisa mengurus perkara korupsi di Kejari Samarinda. Pelaku siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma