Ssst, Aspirasi Legalisasi Ganja untuk Medis Diterima Komisi III DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut pihaknya sudah menerima aspirasi dari beberapa kalangan tentang usulan melegalkan ganja demi kepentingan medis.
Namun, Arsul tidak memerinci waktu tepat Komisi III menerima aspirasi tersebut. Termasuk, pihak-pihak yang mengajukan pendapat soal legalisasi ganja medis.
"Kami di Komisi III DPR memang menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk melegalkan penggunaan ganja guna pengobatan," kata Arsul kepada wartawan pada Senin (27/6).
Waketum PPP itu menyebut komisi III akan berhati-hati menyikapi usul legalisasi ganja demi keperluan medis.
Misalnya, pembahasan usulan tidak dilakukan terburu-buru dan terlebih dahulu mendengarkan pendapat banyak ahli kesehatan dan dokter.
"Tentu tidak bisa terburu-buru untuk menerima atau menolak begitu saja terkait kemungkinan legalisasi ganja untuk pengobatan," tutur Arsul.
Namun, mantan Sekjen PPP itu mengatakan komisi III pada prinsipnya tidak setuju apabila ganja dilegalkan di Indonesia demi rekreasi.
"Kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan sebagaimana yang ada di sejumlah negara," ucapnya.
Arsul Sani mengakui Komisi III DPR RI sudah menerima aspirasi legalisasi ganja untuk pengobatan atau ganja medis. Siapa yang mengusulkan?
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram