Ssst, Aziz Yanuar Kirim Surat ke JPU Jelang Sidang Habib Rizieq, Begini Isinya
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tiba-tiba mengirim surat permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/2).
Melalui surat itu, Aziz meminta agar sidang Habib Rizieq yang akan digelar dalam waktu dekat bisa digabungkan dengan perkara 6 tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selain Habib Rizieq, enam klien Aziz Yanuar lainnya yakni KH Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Habib Muhammad Hanif Alatas.
Ketujuh orang itu diketahui akan menjalani persidangan dalam kasus yang sama, yakni pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami dalam satu persidangan," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Walakin, pria kelahiran Jakarta itu tetap meminta berkas perkara 6 kliennya dengan berkas perkara Habib Rizieq tetap dipisahkan.
"Berkenaan hal itu kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini dengan perkara klien kami Mohammad Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab,” jelas Aziz Yanuar.
Sebab, katanya, penggabungan itu sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar tiba-tiba bersurat kepada JPU Senin (15/2) terkait persidangan kliennya.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri