Ssst, Aziz Yanuar Kirim Surat ke JPU Jelang Sidang Habib Rizieq, Begini Isinya
Senin, 15 Februari 2021 – 20:51 WIB
"Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," pungkas Aziz.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/12/2020) lalu.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat ini, Habib Rizieq mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar tiba-tiba bersurat kepada JPU Senin (15/2) terkait persidangan kliennya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman