Ssst, Bawaslu Lampung Temukan Indikasi Kecurangan Syarat Bakal Calon DPD RI
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan indikasi kecurangan syarat dukungan pemilih terhadap bakal calon DPD RI untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo Panggar menyebut indikasi kecurangan ditemukan di 15 kabupaten dan kota.
Dugaan kecurangan terdapat pada lampiran Model F1 yang diunggah bakal calon anggota DPD RI ke Silon KPU.
Indikasi itu ditemukan saat verifikasi administrasi terhadap tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Lampiran F1 tersebut.
"Bawaslu menemukan adanya indikasi kecurangan dari lampiran Model F1," ujar Iskardo di Bandar Lampung, Senin (16/1).
Selanjutnya, potensi kecurangan pada pemenuhan syarat bakal calon DPD terdapat pada dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat lantaran mereka ialah anggota TNI/Polri, ASN, dan penyelenggara Pemilu.
"Datanya sedang kami rekap. Ada beberapa penyelenggara yang dicatut namanya," lanjutnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan Pemilu dapat melaporkannya melalui posko aduan Bawaslu di 15 kabupaten dan kota.
Bawasku Lampung menemukan indikasi kecurangan pada syarat dukungan bakal calon DPD RI. Begini bentuk kecurangan yang ditemukan.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini