Ssst, Bawaslu Lampung Temukan Indikasi Kecurangan Syarat Bakal Calon DPD RI
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan indikasi kecurangan syarat dukungan pemilih terhadap bakal calon DPD RI untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo Panggar menyebut indikasi kecurangan ditemukan di 15 kabupaten dan kota.
Dugaan kecurangan terdapat pada lampiran Model F1 yang diunggah bakal calon anggota DPD RI ke Silon KPU.
Indikasi itu ditemukan saat verifikasi administrasi terhadap tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Lampiran F1 tersebut.
"Bawaslu menemukan adanya indikasi kecurangan dari lampiran Model F1," ujar Iskardo di Bandar Lampung, Senin (16/1).
Selanjutnya, potensi kecurangan pada pemenuhan syarat bakal calon DPD terdapat pada dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat lantaran mereka ialah anggota TNI/Polri, ASN, dan penyelenggara Pemilu.
"Datanya sedang kami rekap. Ada beberapa penyelenggara yang dicatut namanya," lanjutnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan Pemilu dapat melaporkannya melalui posko aduan Bawaslu di 15 kabupaten dan kota.
Bawasku Lampung menemukan indikasi kecurangan pada syarat dukungan bakal calon DPD RI. Begini bentuk kecurangan yang ditemukan.
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan