Ssst, Beredar Surat Perintah DPP Golkar soal Pemasangan Foto Airlangga, Demi 2024?
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah surat perintah DPP Partai Golkar bernomor Sprin 23/DPP/Golkar/VII/2021 tertanggal 3 Juli beredar di jejaring WhatsApp sejak Sabtu (3/7).
Surat itu mengatur tentang perintah pemasangan foto Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di papan iklan berupa billboard atau videotron.
Dalam pertimbangan surat itu salah satunya mencantumkan keputusan Rapimnas Partai GOLKAR tahun 2021 yang menetapkan pemenangan Pilpres 2024 dan 2021 sebagai tahun sosialisasi media dan penggalangan opini.
Kemudian, dasar penerbitan surat itu antara lain keputusan DPP Golkar tahun 2021 tentang pengusulan Airlangga sebagai Capres 2024 dari partai berlambang beringin rindang itu.
Dokumen yang diteken Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua Umum Nurul Arifin itu ditujukan kepada ketua fraksi Golkar tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ketua DPD Golkar, dan ketua umum organisasi sayap parpol berlambang beringin yaitu Ormas Hasta Karya.
Selanjutnya, ketua dan anggota Fraksi Golkar di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten dan kota diperintahkan memasang foto Airlangga di papan iklan daerah pemilihan masing-masing.
Perintah yang sama juga ditujukan kepada ketua dan pengurus DPD Golkar dan Ormas Hasta Karya.
Surat tersebut juga memuat tentang petunjuk pemasangan foto Airlangga di papan iklan sebagaimana format terlampir.
DPP Golkar perintahkan seluruh anggota DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota memasang foto Airlangga Hartarto di papan iklan.
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Kader Golkar Ingatkan Semangat Aji Assul untuk Memperbaiki Kekurangan Rezim Matakali
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Menko Airlangga Hartarto Dorong Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah
- Hari Pertama Retreat Kabinet Merah Putih, Menko Airlangga: Sigap, Semangat dan Solid!
- Legislator Golkar Berharap Indonesia Lepas dari Middle Income Trap Lewat Hilirisasi Nikel