Ssst, Bupati Pemalang Pakai Uang Setoran Bawahan untuk Kembalikan Modal Pilkada
jpnn.com, SEMARANG - Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo menggunakan uang setoran dari bawahannya untuk mengembalikan pinjaman modal saat Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo yang bersaksi pada sidang perkara suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/11).
"Digunakan untuk mengembalikan dana pilkada ke beberapa orang," ujar Adi.
Saksi menyebut total uang yang disetorkan pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang kepada Bupati Mukti Agung Wibowo lebih Rp 5 miliar.
"Dari rekapan uang yang diterima sekitar Rp 5 miliar koma sekian," beber Adi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 300 juta yang dipakai untuk keperluan operasional dirinya bersama bupati.
Sementara sisanya digunakan untuk berbagai keperluan bupati, seperti mengembalikan dana dari sejumlah pihak yang telah mendukung saat pilkada lalu.
Beberapa pengembalian yang disebut Adi, antara lain Rp 1 miliar kepada Haji Naryo, Rp 700 juta kepada Wendi, serta Rp 250 juta kepada Rudianto.
Sebeginilah jumlah uang setoran pejabat untuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Sebagian dipakai untuk mengembalikan modal Pilkada.
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?