Ssst, Didi Kustiadi, Mulyawan, dan Ari Prijo Dipanggil KPK

Ssst, Didi Kustiadi, Mulyawan, dan Ari Prijo Dipanggil KPK
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri, Tahun Anggaran 2011.

Ketika saksi itu ialah pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi, Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan, dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka DP (Dono Purwoko)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dono merupakan kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri.

Konstruksi perkara itu berawal pada awal 2010, saat diadakan pertemuan terkait rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Pertemuan itu menyepakati pekerjaan konstruksi gedung Kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulut, akan dilaksanakan PT Adhi Karya.

Dua orang dari PT Adhi Karya atas nama Didi Kustiadi dan Ari Prijo Widagdo serta petinggi PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dipanggil KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News