Ssst, Didi Kustiadi, Mulyawan, dan Ari Prijo Dipanggil KPK

Kesepakatan itu disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
Pemberian fee proyek gedung IPDN telah disetujui oleh tersangka Dono dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.
Pada Desember 2011, KPK menduga tersangka Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy, padahal pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Namun, pengajuan itu ditindaklanjuti oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Muktamar Minoritas
Sekitar periode November 2011-April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan fee proyek atas dilaksanakannya proyek tersebut.
Akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Dono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dua orang dari PT Adhi Karya atas nama Didi Kustiadi dan Ari Prijo Widagdo serta petinggi PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dipanggil KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK