Ssst, Duit Panas Bupati Kapuas Mengalir ke 2 Lembaga Survei Ini, Nilainya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada dugaan aliran uang Rp 300 juta lebih dari tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BSSB) dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni kepada lembaga survei untuk mendongkrak elektabilitas mereka.
Bupati nonaktif Ben Brahim dan Ary Egahni yang politikus Partai NasDem merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Lebih dari Rp 300 jutaan, ya, tetapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7).
Dugaan aliran duit panas Bupati Kapuas ke lembaga survei itu muncul berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi.
Hal itu pula yang menjadi dasar KPK memanggil pihak terkait dari lembaga survei untuk dikonfirmasi soal temuan tersebut.
"Lembaga survei tadi maka kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi, apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu, yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka bupati," tutur Ali.
Walakin, Ali belum memberikan keterangan lebih jauh soal kemungkinan KPK akan melakukan penyitaan jika memang ditemukan ada aliran dana kepada pihak terkait.
"Nanti liat dulu kebutuhan dari proses penyidikan seperti apa," ucapnya.
KPK mengungkap duit panas Bupati Kapus Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang anggota DPR Ary Egahni diduga mengalir kepada dua lembaga survei ini. Nilainya...
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi