Ssst! Eks Staf Anggota DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Serahkan Bukti Rekaman

jpnn.com - Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan bukti tambahan ke lembaga antirasuah itu.
Irfan datang ke gedung KPK didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar Selasa (18/2/2025).
Azis menyampaikan kliennya datang ke KPK memenuhi kewajiban sebagai pelapor dugaan gratifikasi atau penerimaan suap oleh oknum anggota DPD tersebut.
"Pak Irfan diminta menyampaikan bukti tambahan yang diperlukan pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dilakukan pada Desember 2024," kata Azis kepada wartawan di gedung KPK.
Menurut Azis, bukti yang diserahkan kliennya juga telah diperiksa oleh pihak KPK yang dalam waktu dekat bakal menindak lanjuti aduan ini ke tahap pemeriksaan pihak terkait, baik anggota DPD yang diduga terlibat, maupun pihak lainnya.
"Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Di sini ternyata tidak hanya anggota DPD, tetapi ada juga petinggi partai yang diduga terlibat," tutur Azis.
Azis mengatakan dugaan gratifikasi atau suap itu melibatkan sejumlah pihak dan ada dana yang disediakan. Dia bahkan mengungkap bahwa kliennya sebagai pelapor juga mendapat intimidasi.
"Kemudian, pihak tersebut meminta Pak Irfan untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman," ungkapnya.
Eks staf anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke KPK menyerahkan bukti rekaman percakapan petinggi partai.
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara