Ssst! Eks Staf Anggota DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Serahkan Bukti Rekaman

jpnn.com - Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan bukti tambahan ke lembaga antirasuah itu.
Irfan datang ke gedung KPK didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar Selasa (18/2/2025).
Azis menyampaikan kliennya datang ke KPK memenuhi kewajiban sebagai pelapor dugaan gratifikasi atau penerimaan suap oleh oknum anggota DPD tersebut.
"Pak Irfan diminta menyampaikan bukti tambahan yang diperlukan pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dilakukan pada Desember 2024," kata Azis kepada wartawan di gedung KPK.
Menurut Azis, bukti yang diserahkan kliennya juga telah diperiksa oleh pihak KPK yang dalam waktu dekat bakal menindak lanjuti aduan ini ke tahap pemeriksaan pihak terkait, baik anggota DPD yang diduga terlibat, maupun pihak lainnya.
"Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Di sini ternyata tidak hanya anggota DPD, tetapi ada juga petinggi partai yang diduga terlibat," tutur Azis.
Azis mengatakan dugaan gratifikasi atau suap itu melibatkan sejumlah pihak dan ada dana yang disediakan. Dia bahkan mengungkap bahwa kliennya sebagai pelapor juga mendapat intimidasi.
"Kemudian, pihak tersebut meminta Pak Irfan untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman," ungkapnya.
Eks staf anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke KPK menyerahkan bukti rekaman percakapan petinggi partai.
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum