Ssst, Hakim Parlas Ternyata Sudah Dipantau KY
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Saleh, mengatakan bahwa proses persidangan perkara gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan di Pengadilan Negeri Palembang, dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial (KY).
Karenanya, dirjen yang akrab disapa Roy, meyakini lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim tersebut akan mengambil tindakan sesuai tugas dan fungsi mereka atas persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan yang dimenangkan perusahaan grup Asia Pulp and Paper (APP).
"Saat persidangan, kami tahu di sana ada perwakilan dari Komisi Yudisial, tentu mereka mendengarkan dan melihat langsung proses persidangan yang terjadi. Dan kami juga yakin mereka akan melakukan upaya-upaya sesuai otoritas mereka, karena mereka ada di sana," kata Roy, saat dihubungi pada Senin (4/1).
Sebelumnya sejumlah anggota dan pimpinan komisi IV DPR mendorong agar KY turun tangan dalam menyelidiki putusan yang dibuat PN Sumsel dalam persidangan yang dipimpin Parlas Nababan. Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan netizen, apakah hakim Parlas menerima sesuatu atas putusan yang dibuatnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama netizen yang membully hakim Parlas Nababan atas argumen hukumnya yang menyebut membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi. Akibat putusan tersebut, PT BMH bebas dari gugatan KLHK senilai Rp 7,8 triliun.(fat/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Saleh, mengatakan bahwa proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi