Ssst, Ini Kesepakatan Hendro soal Upeti yang Menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

jpnn.com, JAKARTA - KPK membeberkan konstruksi perkara yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dua tersangka lainnya yang terjerat OTT KPK itu ialah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) merupakan hakim tunggal pada PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK)," kata Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (21/1).
KPK menduga dari persidangan itu ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp 1,3 miliar, dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono," tutur Nawawi.
Dia menjelaskan bahwa pihak Hendro Kasiono menginginkan hakim PN Surabaya memutus agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ungkap kesepakatan Hendro Kasiono soal upeti untuk hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!