Ssst, Ini Kesepakatan Hendro soal Upeti yang Menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan.
Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
Nawawi pun mengatakan setiap hasil komunikasi antara Hendro Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.
"Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," ujar Nawawi.
Baca Juga: Mbak R Bukan Disetubuhi Polisi, Kombes Iqbal Ungkap Rekaman CCTV, Ternyata
Selanjutnya, sekitar Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan permohonan Hendro dapat dikabulkan. Tersangka pun meminta Hamdan untuk menyampaikan hal itu kepada Hendro Kasiono.
Nawawi menyebut Hendro Kasiono diminta untuk merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Permintaan itu pun segera disampaikan Hamdan kepada Hendro Kasiono pada tanggal 19 Januari 2022.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ungkap kesepakatan Hendro Kasiono soal upeti untuk hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum