Ssst, Ini Kesepakatan Hendro soal Upeti yang Menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan.
Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
Nawawi pun mengatakan setiap hasil komunikasi antara Hendro Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.
"Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," ujar Nawawi.
Baca Juga: Mbak R Bukan Disetubuhi Polisi, Kombes Iqbal Ungkap Rekaman CCTV, Ternyata
Selanjutnya, sekitar Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan permohonan Hendro dapat dikabulkan. Tersangka pun meminta Hamdan untuk menyampaikan hal itu kepada Hendro Kasiono.
Nawawi menyebut Hendro Kasiono diminta untuk merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Permintaan itu pun segera disampaikan Hamdan kepada Hendro Kasiono pada tanggal 19 Januari 2022.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ungkap kesepakatan Hendro Kasiono soal upeti untuk hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP