Ssst, Ini Kesepakatan Hendro soal Upeti yang Menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Ssst, Ini Kesepakatan Hendro soal Upeti yang Menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Pada hari itu pula, uang senilai Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong Isnaeni diserahkan oleh Hendro Kasiono kepada Hamdan.

"KPK menduga Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tutur Nawawi.

Dengan konstruksi kasus itu, penyidik KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono selaku tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ungkap kesepakatan Hendro Kasiono soal upeti untuk hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News