Ssst, IS dan AM Tertangkap di Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Kasusnya, Duh
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim Kompol Alex Sandi Siregar menyebut total keseluruhan barang bukti yang diungkap adalah 18 butir pil ekstasi dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok.
"Pada saat penggerebekan, Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama, yakni inisial AM, SA, CA dan D2," katanya pula.
Tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Namun, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya IS dan AM," ujar Kompol Alex.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka AM, penyidik melakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). (ant/fat/jpnn)
Tim Polda Jatim menangkap IS dan AM di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Kombes Dirmanto membeberkan kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata