Ssst, Istri Pejabat Kemendag Ini Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO

Ssst, Istri Pejabat Kemendag Ini Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung turut memeriksa istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indrasari merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang ditangani Kejagung.

Pemeriksaan istri pejabat Kemendag itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/5).

"FS selaku istri tersangka IWW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor 'crude palm oil' (CPO) dan turunannya," kata Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemendag, BG selaku pensiunan Kemendag.

Lalu saksi R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, saksi DS selaku Finance Departemen Head Wilmar Group, dan PD selaku Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Seorang istri pejabat Kemendag, FS diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi ekspor CPO, termasuk minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News