Ssst, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Honor 50 Stafsus Gubernur NTB era Zulkieflimansyah

jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menyelidiki perbuatan melawan hukum (PMH) pada kasus dugaan korupsi pembayaran honor staf khusus (stafsus) gubernur provinsi itu periode 2018 sampai 2023.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera penyelidikan dimulai dengan permintaan klarifikasi kepada para pihak yang menerima dan mengetahui tentang honor stafsus era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah.
"Jadi, perbuatan melawan hukumnya masih terus didalami. Ada beberapa sudah dimintai klarifikasi, ada yang masih berjalan juga. Klarifikasi ini yang jadi bahan penelusuran," kata Efrien/.
Upaya penelusuran tersebut dilakukan oleh tim jaksa dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Namun, dia enggan memerinci siapa saja pihak yang dimintai klarifikasi pada kasus dugaan korupsi honor stafsus gubernur NTB tersebut.
"Soal siapa saja? Ini juga sudah masuk teknis penyelidikan. Jadi, kami belum bisa sampaikan," ucapnya.
Adapun honor stafsus Gubernur NTB itu sebelumnya disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meski tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan sekitar 50 orang stafsus gubernur.
Tim Kejati NTB tengah menyelidiki dugaan korupsi honor stafsus gubernur NTB era kepemimpinan Gubernur Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah.
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi