Ssst, Jaksa Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu Ini
jpnn.com, BENGKULU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah menyelidiki dugaan korupsi dana publikasi pada Dinas Kominfo tahun anggaran 2022.
Jaksa pun memeriksa Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bengkulu berinisial OS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial IA.
"Masih penyelidikan awal, jadi belum banyak komentar," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana publikasi Kominfo provinsi itu.
"Ada laporan masuk, lalu disposisi pimpinan ke bidang pidsus. Banyak yang dilaporkan dan materi salah satunya yang disampaikan tadi," ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dan menelaah barang bukti yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu.
Jaksa pun sedang mengecek alat bukti yang diserahkan pelapor.
"Pemanggilan kepada pihak terkait pasti dilakukan dan terkait permasalahan dilaporkan terjadi di Provinsi Bengkulu," ucap Danang.
Tim jaksa Penyidik Kejati Bengkulu tengah menyelidiki dugaan korupsi dana publikasi dan pokok pikiran pada Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu tahun 2022.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar