Ssst, Jaksa Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu Ini
jpnn.com, BENGKULU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah menyelidiki dugaan korupsi dana publikasi pada Dinas Kominfo tahun anggaran 2022.
Jaksa pun memeriksa Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bengkulu berinisial OS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial IA.
"Masih penyelidikan awal, jadi belum banyak komentar," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana publikasi Kominfo provinsi itu.
"Ada laporan masuk, lalu disposisi pimpinan ke bidang pidsus. Banyak yang dilaporkan dan materi salah satunya yang disampaikan tadi," ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dan menelaah barang bukti yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu.
Jaksa pun sedang mengecek alat bukti yang diserahkan pelapor.
"Pemanggilan kepada pihak terkait pasti dilakukan dan terkait permasalahan dilaporkan terjadi di Provinsi Bengkulu," ucap Danang.
Tim jaksa Penyidik Kejati Bengkulu tengah menyelidiki dugaan korupsi dana publikasi dan pokok pikiran pada Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu tahun 2022.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!