Ssst, Kabarnya Polda Metro Tahan Tersangka Kasus TPPU Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan menahan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan inisial ED. ED diduga menggelapkan uang puluhan miliar rupiah dan melakukan pencucian uang.
Penetapan status tersangka dan penahanan ED didasari proses penyidikan atas laporan korban dengan LP/B/2394/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023.
Mengacu pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1425/VI/2023/Ditreskrimum, tersangka diduga melakukan penipuan, penggelapan, serta menyamarkan uang dari hasil tindak pidananya melalui pembelian sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak.
Kuasa hukum korban, Aldrino mengatakan pihaknya yang mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya miliaran rupiah oleh tersangka,” kata Aldrino dalam keterangannya, Senin (7/8).
Selain itu, menurut dia, uang milik kliennya tersebut telah disamarkan melalui pencucian uang oleh ED.
Aldrino mengapresiasi langkah hukum berupa penetapan status tersangka terhadap ED. Dia memandang langkah kepolisian sudah sesuai dengan program Presisi Kapolri.
Aldrino juga menyampaikan bahwa tersangka ED dalam proses penyidikan tak bersikap kooperatif. Hal ini ditunjukkan dengan dua kali mangkirnya ED dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Aldrino mengapresiasi langkah hukum Polda Metro Jaya berupa penetapan status tersangka terhadap ED.
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...