Ssst, Kabarnya Polda Metro Tahan Tersangka Kasus TPPU Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan menahan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan inisial ED. ED diduga menggelapkan uang puluhan miliar rupiah dan melakukan pencucian uang.
Penetapan status tersangka dan penahanan ED didasari proses penyidikan atas laporan korban dengan LP/B/2394/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023.
Mengacu pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1425/VI/2023/Ditreskrimum, tersangka diduga melakukan penipuan, penggelapan, serta menyamarkan uang dari hasil tindak pidananya melalui pembelian sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak.
Kuasa hukum korban, Aldrino mengatakan pihaknya yang mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya miliaran rupiah oleh tersangka,” kata Aldrino dalam keterangannya, Senin (7/8).
Selain itu, menurut dia, uang milik kliennya tersebut telah disamarkan melalui pencucian uang oleh ED.
Aldrino mengapresiasi langkah hukum berupa penetapan status tersangka terhadap ED. Dia memandang langkah kepolisian sudah sesuai dengan program Presisi Kapolri.
Aldrino juga menyampaikan bahwa tersangka ED dalam proses penyidikan tak bersikap kooperatif. Hal ini ditunjukkan dengan dua kali mangkirnya ED dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Aldrino mengapresiasi langkah hukum Polda Metro Jaya berupa penetapan status tersangka terhadap ED.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati