Ssst... Karaoke dan Spa Masih Buka

Ssst... Karaoke dan Spa Masih Buka
Petugas Satpol PP Kota Tangsel mendata tiga wanita pemandu lagu saat razia pada Jumat (15/5) malam. Tempat hiburan itu tetap buka meski sudah ada surat larangan beroperasi saat PSBB. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGSEL - Di saat bulan Ramadan dan pandemi Covid-19, tempat hiburan Karaoke Matador dan Spa Lemon di bilangan BSD City, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat melayani pengunjung.

Dari lokasi Karaoke Matador ada 11 wanita pemandu lagu kepergok sedang melayani pengunjung. Mereka pun kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, tempat usaha tersebut tetap membandel meski sudah ada surat larangan beroperasi.

Kedua usaha tersebut diberhentikan sementara karena melanggar ketentuan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020.

“Mereka kami pulangkan kembali kepada orang tua dan memberi teguran. 11 wanita pemandu lagu semuanya tidak ada yang di bawah umur,” ujarnya dilansir Radar Banten.

Muksin menambahkan, sebagai tindakan tegas terhadap pelanggar, maka Satpol PP menutup usaha tersebut.

“Tempat usaha kami segel, kalau mereka tetap bandel dengan membuka kembali maka sanksi berat tentu menantinya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Kota Tangsel minta agar Pemkot menindak tegas pelaku industri kepariwisataan yang melanggar regulasi surat edaran ramadan dan PSBB.

Di saat bulan Ramadan dan pandemi Covid-19, tempat hiburan karaoke dan Spa di Kota Tangsel nekat melayani pengunjung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News