Ssst... Karaoke dan Spa Masih Buka
Selasa, 19 Mei 2020 – 03:03 WIB

Petugas Satpol PP Kota Tangsel mendata tiga wanita pemandu lagu saat razia pada Jumat (15/5) malam. Tempat hiburan itu tetap buka meski sudah ada surat larangan beroperasi saat PSBB. Foto: Radar Banten
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, Pemkot diharapkan jangan main-main dan menutup mata atas kejadian tersebut.
“Kasus pelanggaran serupa selalu terjadi setiap bulan suci Ramadan. Makanya pengusaha industri hiburan yang terbukti nakal harus diganjar sanksi tegas dihentikan izin operasionalnya,” ujarnya.
Rojak mengaku sudah berkoordinasi dengan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany agar segera menindak secara tegas kepada pengusaha Karaoke Matador yang masih beroperasi.
“Ini melanggar aturan surat imbauan Ramadan dan aturan PSBB,” katanya. (asp/rbnn/radarbanten)
Di saat bulan Ramadan dan pandemi Covid-19, tempat hiburan karaoke dan Spa di Kota Tangsel nekat melayani pengunjung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Serenity Akhirnya Hadir di Tebet, Berikut Keunggulannya
- Berbagi di Bulan Ramadan, Jasindo Salurkan Bantuan ke 3 Lembaga Sosial
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Safari Ramadan 2025, Sekda Tangsel Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Pembangunan
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan