Ssst, Kasus Pemotongan BST Disetop Kejaksaan, Begini Reaksi Korban
Minggu, 29 Agustus 2021 – 02:25 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang setop pengusutan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu bagi warga miskin di Desa Pasirtalaga dengan dalih uang sudah dikembalikan pihak desa. (ANTARA/Dok)
Namun karena BST disunat, warga hanya menerima Rp 300 ribu saja.
Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana sebelumnya mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST tersebut.
"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tetapi sudah dikembalikan. Jadi, tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Martha Parulina. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Karawang setop pengusutan pemotongan BST bagi warga miskin sebesar Rp 300 ribu dengan dalih uang sudah dikembalikan pihak desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik