Ssst, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi YKP Kota Surabaya

Ssst, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi YKP Kota Surabaya
Foto dokumentasi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan 10 pejabat Pemkot Surabaya diambil sumpah sebagai pembina dan pengawas Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya pada 15 Juli 2019. (ANTARA Jatim/HO-Pemkot Surabaya)

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan anak usahanya PT Yekape.

Penghentian pengusutan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan menjelaskan perkara yang di-SP3 itu adalah dengan nomor Krim 2246 15/12/2020.

"Kami sudah sangat maksimal melakukan penyelidikan. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," kata Rudi kepada wartawan di Surabaya, Jumat (29/1).

Rudi menjelaskan, seluruh aset YKP Kota Surabaya yang totalnya mencapai Rp 10 triliun dalam perkara ini telah dikembalikan ke negara.

Selain itu, kepengurusan YKP yang baru kini ditangani pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Jadi unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," jelas Rudi Irmawan.

Dugaan penyelewengan YKP/ PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan.

Pihak kejaksaan mengaku sudah berupaya maksimal mengusut dugaan korupsi YKP Kota Surabaya, namun...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News