Ssst, Kejaksaan Menghentikan Penyelidikan Korupsi Proyek Ini, Alasannya...

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyetop penyelidikan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 12 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi mengatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum pengadaan dan pekerjaan di Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019.
"Awalnya, kami menerima informasi pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan berupa rolling guardrail tersebut tidak sesuai peraturan. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," kata Rohmadi di Banda Aceh, Kamis (22/7).
Dia menjelaskan bahwa informasi awal pengadaan pagar pengaman jalan tersebut dipasang satu unit. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan harus dua unit.
Kemudian, kata Rohmadi, pihak Dinas Perhubungan Aceh melakukan adendum atau perubahan kontrak kerja untuk menambah rolling guardrail tersebut menjadi dua unit.
"Kendati penyelidikannya dihentikan, tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti-bukti lainnya," ujar dia.
Dalam proses penyelidikan korupsi itu, tim Kejati Aceh telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan dan pengerjaan pagar pengaman jalan tersebut.
Para pihak yang dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan serta rekanan.
Kejaksaan menghentikan penyelidikan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan di Aceh.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma