Ssst, Kejaksaan Menghentikan Penyelidikan Korupsi Proyek Ini, Alasannya...
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyetop penyelidikan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 12 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi mengatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum pengadaan dan pekerjaan di Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019.
"Awalnya, kami menerima informasi pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan berupa rolling guardrail tersebut tidak sesuai peraturan. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," kata Rohmadi di Banda Aceh, Kamis (22/7).
Dia menjelaskan bahwa informasi awal pengadaan pagar pengaman jalan tersebut dipasang satu unit. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan harus dua unit.
Kemudian, kata Rohmadi, pihak Dinas Perhubungan Aceh melakukan adendum atau perubahan kontrak kerja untuk menambah rolling guardrail tersebut menjadi dua unit.
"Kendati penyelidikannya dihentikan, tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti-bukti lainnya," ujar dia.
Dalam proses penyelidikan korupsi itu, tim Kejati Aceh telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan dan pengerjaan pagar pengaman jalan tersebut.
Para pihak yang dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan serta rekanan.
Kejaksaan menghentikan penyelidikan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan di Aceh.
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak