Ssst, Khusus 4 Saksi Ini, Hakim Gelar Persidangan Ferdy Sambo dan PC Tertutup, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/12).
Keenam saksi bersaksi untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan dari enam saksi yang dihadirkan, empat saksi ahli bakal diperiksa secara tertutup.
Keempat saksi ahli yang diperiksa secara tertutup ialah Heri Priyanto selaku ahli digital forensik sekaligus anggota polisi berdinas di Puslabfor Bareskrim Polri sebagai Kepala Sub Bidang Digital Forensik.
Lalu, Fira Sania selaku saksi ahli DNA. Fira juga merupakan PNS Polri menjadi Pemeriksa Forensik Muda pemeriksaan DNA.
Selanjutnya, Sirajul Umam selaku yang membantu saksi ahli. Sirajul merupakan anggota polisi yang berdinas di Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik. Sirajul merupakan orang yang membantu olah TKP di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu, Irfan Roqib selaku saksi ahli DNA, yang juga merupakan anggota polisi berdinas sebagai Kaur Sub Biosek Puslabfor Polri.
Menurut Hakim Wahyu, keterangan empat saksi ahli dinilai bisa disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan bila diperiksa secara terbuka.
Jaksa menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK