Ssst, Kombes Sony Sonjaya Ungkap Fakta Kasus Korupsi Beasiswa Rp 22,3 Miliar di Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh mengungkap fakta 620 mahasiswa belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh dengan anggaran mencapai Rp 22,3 miliar.
Polisi menyatakan ratusan mahasiswa itu tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa dari pemerintah setempat.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, penyidik sudah memberikan kesempatan kepada ratusan mahasiswa itu mengembalikan kerugian negara.
"Namun, karena masih ada yang tidak mengembalikan kerugian negara dari beasiswa yang mereka terima, maka nama-nama mereka diumumkan kepada masyarakat," kata Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat (2/9).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan nama-nama mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut, bisa diakses melalui laman https://reskrimsus-aceh.info.
Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.
Kombes Sony menjelaskan dari 620 penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik.
"juga tidak mengembalikan kerugian negara. Kemudian, 271 orang memenuhi panggilan penyidik, tetapi belum mengembalikan kerugian negara," bebernya.
Kombes Sony Sonjaya beber fakta kasus korupsi beasiswa Rp 22,3 miliar di Aceh yang diterima 620 mahasiswa tidak berhak. Cek daftar namanya di sini.
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus