Ssst, KPK Endus Praktik Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan, Sudah Ada Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses kasus dugaan rasuah terkait cukai di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.
Praktik korupsi terkait barang kena cukai itu diduga terjadi sepanjang 2016 hingga 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidik dan penyidik telah menetapkan tersangkanya.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016 sampai dengan 2018," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2).
Walakin, Fikri mengaku belum bisa menyampaikan secara mendetail kasus dan tersangka yang sudah ditetapkan. Hal ini merupakan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelas dia.
KPK, lanjut Fikri, akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan penjelasan siapa tersangka beserta pasal sangkaannya.
Penyidkk KPK tengah memproses kasus dugaan rasuah terkait pengaturan barang kena cukai di Bintan, Kepri. Simak penjelasannya.
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara