Ssst, KPK Endus Praktik Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan, Sudah Ada Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses kasus dugaan rasuah terkait cukai di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.
Praktik korupsi terkait barang kena cukai itu diduga terjadi sepanjang 2016 hingga 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidik dan penyidik telah menetapkan tersangkanya.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016 sampai dengan 2018," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2).
Walakin, Fikri mengaku belum bisa menyampaikan secara mendetail kasus dan tersangka yang sudah ditetapkan. Hal ini merupakan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelas dia.
KPK, lanjut Fikri, akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan penjelasan siapa tersangka beserta pasal sangkaannya.
Penyidkk KPK tengah memproses kasus dugaan rasuah terkait pengaturan barang kena cukai di Bintan, Kepri. Simak penjelasannya.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian