Ssst, KPK Jerat Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang
jpnn.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat Bupati HSU Abdul Wahid dengan perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi.
"Baik dugaan korupsi maupun pencucian uang akan disidang bersamaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (3/4).
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan menyegel dan menyita sejumlah aset usaha milik Abdul Wahid di Kabupaten HSU atau dugaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Aris Bawono Langgeng menyebut perkara Abdul Wahid bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin mulai Senin (11/4) mendatang.
Ketua PN Banjarmasin telah menunjuk majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut, yaitu Yusriansyah sebagai ketua, Achmad Gawi dan Arief selaku anggota majelis hakim.
Pada sidang perdana nanti, surat dakwaan bakal dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Fahmi Ari Yoga, dan Rony Yusuf.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.
KPK akhirnya menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus suap juga.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini