Ssst, KPK Jerat Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang

jpnn.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat Bupati HSU Abdul Wahid dengan perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi.
"Baik dugaan korupsi maupun pencucian uang akan disidang bersamaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (3/4).
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan menyegel dan menyita sejumlah aset usaha milik Abdul Wahid di Kabupaten HSU atau dugaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Aris Bawono Langgeng menyebut perkara Abdul Wahid bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin mulai Senin (11/4) mendatang.
Ketua PN Banjarmasin telah menunjuk majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut, yaitu Yusriansyah sebagai ketua, Achmad Gawi dan Arief selaku anggota majelis hakim.
Pada sidang perdana nanti, surat dakwaan bakal dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Fahmi Ari Yoga, dan Rony Yusuf.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.
KPK akhirnya menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus suap juga.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK