Ssst, KPK Menduga Uang Korupsi PT DI Mengalir ke Pejabat di Kompleks Istana
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran uang korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
KPK menduga oknum Kemensetneg menerima dana kickback atau pembayaran kembali dari pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PTDI tahun 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dugaan aliran uang korupsi PTDI ini didalami kepada empat orang saksi.
Mereka adalah Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI dan Achmad Azar selaku manajer penagihan PTDI 2016-2018.
Dua saksi lainnya yakni Suharsono selaku kabiro keuangan Sekretariat Kemensetneg periode 2006-2015, dan Teten Irawang selaku manajer SU ACS PTDI pada 2017.
"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/1).
KPK juga baru saja memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna dalam kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PTDI.
Dalam pemeriksaan itu juga, KPK mendalami aliran uang korupsi PTDI kepada pejabat di Kemensetneg.
Empat saksi diperiksa KPK untuk menelusuri dugaan aliran uang korupsi PT DI kepada pejabat di Kompleks Istana Kepresidenan.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK