Ssst, KPK Periksa Aktor Ini Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kota Santri
Senin, 09 November 2020 – 13:12 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Diduga Rahmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Rahmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor pada 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus gratifikasi dan suap terhadap eks Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam