Ssst, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Indramayu

Ssst, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Indramayu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Penetapan tersangka Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diterima guna membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu supaya dikerjakan Carsa.

Dana Rp 8.582.500.000 dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp 1,5 miliar. (tan/jpnn)

KPK tengah mengembangkan penyidikan baru kasus dugaan suap di Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News