Ssst, PPATK Ikut Menelusuri Aliran Duit Korupsi Benih Jagung di NTB

Ssst, PPATK Ikut Menelusuri Aliran Duit Korupsi Benih Jagung di NTB
Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli perbankan dilibatkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi benih jagung.

Diketahui, dugaan korupsi di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terjadi pada 2017 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 15,45 miliar.

"Sedang kami lakukan itu (penelusuran aliran dana). Bagaimana hasilnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, Selasa (16/2).

Gunawan berharap penelusuran aliran dana tersebut membuahkan hasil, terutama untuk menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dia menyebutkan, keterangan dari PPATK dan ahli perbankan nantinya diperlukan sebagai petunjuk bagi penyidik.

"Nanti perkembangannya akan kami sampaikan. Kami akan terbuka," ujar Gunawan.

Sejauh ini Kejati NTB sudah menetapkan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW.

Kejati NTB menggandeng PPATK dan ahli perbankan menelusuri aliran dana dugaan korupsi benih jagung di NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News