Ssst, Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan Dibongkar Polisi, Tarifnya...
Sabtu, 10 April 2021 – 02:25 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi online di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (9/04/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Sepak terjang Robby terungkap setelah ada informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online.
Selanjutnya, pada Rabu (7/4) pada pukul 20.45 WITA dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.
Dari penemuan tersebut dilakukan penelusuran hingga petugas menangkap Robby di kosannya di Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 WITA.
Atas perbuatannya, PPM alias Robby dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. (antara/jpnn)
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan beber pengungkapan praktik prostitusi online melibatkan wanita Uzbekistan, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya