Ssst, Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Miras Tiba di KPK, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan periode 2016-2018.
Tersangka tersebut yaitu, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang Den Yealta.
"Hari ini, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Selanjutnya, kata Ali, satu tersangka ini langsung diperiksa penyidik KPK.
"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan," jelasnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.
KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku