Ssst, Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Miras Tiba di KPK, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan periode 2016-2018.
Tersangka tersebut yaitu, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang Den Yealta.
"Hari ini, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Selanjutnya, kata Ali, satu tersangka ini langsung diperiksa penyidik KPK.
"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan," jelasnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.
KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia