Ssst, Sejumlah Pejabat Bank Panin Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Pajak

Ssst, Sejumlah Pejabat Bank Panin Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Pajak
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/5). KPK menduga Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani menerima suap dari sejumlah perusahaan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin Marlina Gunawan pada Rabu (21/4).

Marlina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Mereka diperiksa untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Selain Marlina, penyidik juga akan memeriksa Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin Hari Darna dalam kasus suap pajak itu.

Kemudian, ada juga tiga Staf Bagian Pajak Bank Panin, yakni Hendi, Tikoriaman, dan Edryoko Dwi Hardono.

Sama seperti Marliana, mereka diperiksa untuk tersangka Angin yang merupakan eks direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021.

Penyidik KPK terus mendalami kasus suap pajak pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News