Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini
jpnn.com, REJANG LEBONG - Satu dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada 2020 menitipkan uang pengganti sebesar Rp 300 juta dari total kerugian negara Rp 1,6 miliar.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Albert S, pengembalian kerugian negara itu dilakukan tersangka HR beberapa hari lalu.
"Uang titipan ini sudah kami setorkan ke rekening titipan Kejari Rejang Lebong di Bank BRI Cabang Curup," kata Albert S, di Curup, Kamis (7/3).
Dia menjelaskan bahwa jaksa penyidik telah menahan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong menelan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar.
Uang titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HR diserahkan oleh pihak keluarga tersangka dan perwakilan Bank BRI Cabang Curup.
Tersangka korupsi berinisial HR sebelumnya menjabat sebagai PPK Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020.
"Uang titipan ini diserahkan oleh istri tersangka, nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan bukan tidak mungkin menjadi unsur meringankan perbuatan terdakwa saat persidangan nanti," tuturnya.
Tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus itu, ialah SR dengan jumlah uang Rp 4.527.272,73.
Seorang tersangka korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Bengkulu berinisial HR kembalikan uang kerugian negara sebanyak ini.
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi