Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini
jpnn.com, REJANG LEBONG - Satu dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada 2020 menitipkan uang pengganti sebesar Rp 300 juta dari total kerugian negara Rp 1,6 miliar.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Albert S, pengembalian kerugian negara itu dilakukan tersangka HR beberapa hari lalu.
"Uang titipan ini sudah kami setorkan ke rekening titipan Kejari Rejang Lebong di Bank BRI Cabang Curup," kata Albert S, di Curup, Kamis (7/3).
Dia menjelaskan bahwa jaksa penyidik telah menahan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong menelan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar.
Uang titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HR diserahkan oleh pihak keluarga tersangka dan perwakilan Bank BRI Cabang Curup.
Tersangka korupsi berinisial HR sebelumnya menjabat sebagai PPK Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020.
"Uang titipan ini diserahkan oleh istri tersangka, nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan bukan tidak mungkin menjadi unsur meringankan perbuatan terdakwa saat persidangan nanti," tuturnya.
Tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus itu, ialah SR dengan jumlah uang Rp 4.527.272,73.
Seorang tersangka korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Bengkulu berinisial HR kembalikan uang kerugian negara sebanyak ini.
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan