Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini
Kamis, 07 Maret 2024 – 21:26 WIB

Penyidik Kejari Rejang Lebong memperlihatkan uang titipan dari tersangka HR yang diserahkan oleh keluarga tersangka, baru-baru ini. ANTARA/HO-Kejari Rejang Lebong
Penyidik Kejari Rejang Lebong yang menangani kasus korupsi itu telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HR, ID, SR, dan F yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II-A Curup.(ant/jpnn.com)
Seorang tersangka korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Bengkulu berinisial HR kembalikan uang kerugian negara sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK