Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini
Kamis, 07 Maret 2024 – 21:26 WIB
Penyidik Kejari Rejang Lebong yang menangani kasus korupsi itu telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HR, ID, SR, dan F yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II-A Curup.(ant/jpnn.com)
Seorang tersangka korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Bengkulu berinisial HR kembalikan uang kerugian negara sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku