Ssst… Tim Saber Pungli Polda Sumut Bidik Kepala Sekolah

Ssst… Tim Saber Pungli Polda Sumut Bidik Kepala Sekolah
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (ted/ila)


Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Polda Sumut, terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPT Dinas Pendidikan, Medan Labuhan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News