Ssst, Uang Korupsi CSRT Diduga Mengalir ke Dua Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016 Priyadi Kardono (PK) pada Rabu (14/4).
Priyadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Priyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).
"Tersangka PK diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu.
Melalui Priyadi, penyidik KPK ingin mendalami pengetahuannya terkait proses kerja sama antara BIG dengan LAPAN pada 2015.
Selain itu, penyidik juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Muchlis dan pihak lainnya di PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).
"Dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP dan PT BP," ucap Fikri.
KPK telah menetapkan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK periksa tersangka Priyadi Kardono guna mendalami adanya aliran uang korupsi CSRT ke sejumlah perusahaan.
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan