Ssst, Uang Korupsi CSRT Diduga Mengalir ke Dua Perusahaan Ini

Ssst, Uang Korupsi CSRT Diduga Mengalir ke Dua Perusahaan Ini
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo

Perkara itu bermula pada 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan mengunci spesifikasi dari peralatan tersebut.

Diduga korupsi pengadaan CSRT tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 179,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penyidik KPK periksa tersangka Priyadi Kardono guna mendalami adanya aliran uang korupsi CSRT ke sejumlah perusahaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News