Ssst, Ustaz Hidayat Membeber Kejanggalan Vonis Habib Rizieq, Singgung Nama Jokowi
Jumat, 25 Juni 2021 – 18:03 WIB

Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara tes usap atau swab test RS Ummi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 14 April 2021. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
"Sudah sangat wajar dan benar apabila upaya banding yang ditempuh. Ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat, baik aparat maupun rakyat bahwa Habib Rizieq selalu mentaati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas HNW. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq pada perkara RS Ummi dinilai bukan saja tidak adil tetapi penuh kejanggalan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia