Ssst..Ada Satu Lagi Oknum Polisi yang Diduga Terlibat di Kasus Nurhadi

Ssst..Ada Satu Lagi Oknum Polisi yang Diduga Terlibat di Kasus Nurhadi
LPSK mendatangi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan. Pertemuan itu berlangsung di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3) malam. Foto: LPSK

jpnn.com, SURABAYA - Pemeriksaan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Kamis (27/5). 

Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Jatim baru disampaikan pada Selasa (15/6).
 
Kuasa hukum Nurhadi M Fatkhul Khoir mengatakan meski sudah dilimpahkan tersangka kasus tersebut sampai saat ini belum juga ditahan. Akibatnya, jurnalis Tempo itu belum bisa pulang dan harus dilindungi di LPSK.

"Saya tidak tahu apa pertimbangannya. Jadi, sudah hampir tiga bulan klien kami tidak bisa kembali ke rumahnya. Pertimbangan itu yang lebih tahu adalah LPSK," ujar dia, Rabu (16/6).

Pria yang akrab dipanggil Djuir itu ingin mempertanyakan alasan penyidik tak menahan tersangka Purwanto dan Firman. Dia juga ingin tahu apakah keduanya sudah mendapat sanksi dari internal kepolisian. 

“Setahu saya belum ada sanksi dari internal, apalagi kami sudah melaporkan ini ke Propam Mabes Polri. Kalau belum ada sanksi, ya, tentu kami mendesak agar memberikan sanksi kedua orang itu," kata dia.

Sementara itu, Salawati yang juga kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera mengatakan ada informasi baru mengenai keterlibatan seorang anggota polisi yang diduga menantu Angin Prayitno Aji.

Hal itu dia ketahui dalam rekonstruksi yang berlangsung pada 19 Mei 2021 di gedung Graha Samudra Bumimoro.

Namun, saat rekonstruksi dilakukan keterangan itu belum masuk ke BAP yang dibuat penyidik Polda Jatim. 

“Dalam pemeriksaan tambahan itu dimasukkan keterangan baru dari korban yang menyatakan bahwa ada keterlibatan dari seorang anggota polisi yang menurut penelusuran kami ternyata adalah menantu Angin Prayitno Aji,” kata dia.

Salawati berharap semua orang yang terlibat dalam kasus ini diusut dan dibawa ke dalam proses hukum hingga ke pengadilan.

Menurut dia, sudah jelas berdasarkan keterangan korban dan dari berbagai barang bukti, ada keterlibatan banyak orang.  

“Penyidik mesti mengusut mereka juga, termasuk orang yang saat peristiwa di hotel Arcadia dihubungi oleh dua tersangka dan disebut-sebut dengan panggilan bapak,” beber Salawati. (mcr12/jpnn)

Salawati yang juga kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera mengatakan ada informasi baru mengenai keterlibatan seorang oknum anggota polisi.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News